BuPinsa
Buku Pintar Adhyaksa
Buku Psikotropika Manual
Pasal 59
menggunakan, memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi, mengedarkan, mengimpor, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika golongan I
Pasal 60
memproduksi atau mengedarkan, menyalurkan, menyerahkan dan menerima penyerahan psikotropika
Pasal 61
mengekspor atau mengimpor, melakukan pengangkutan psikotropika
Pasal 62
memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika
Pasal 63
melengkapi pengangkutan, pengemasan, mengiklankan dan melakukan pemusnahan psikotropika
Pasal 64
menghalang-halangi penderita sindroma ketergantungan untuk menjalani pengobatan dan menyelenggarakan fasilitas rehabilitasi
Pasal 65
tidak melaporkan adanya penyalahgunaan dan/atau pemilikan psikotropika secara tidak sah
Pasal 66
Saksi dan orang lain di sidang pengadilan yang menyebut nama, alamat atau hal-hal yang dapat terungkapnya identitas pelapor
Pasal 67
warga negara asing yang melakukan tindak pidana psikotropika dan telah selesai menjalani hukuman pidana
Pasal 68
Tindak pidana di bidang psikotropika adalah kejahatan
Pasal 69
Percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindak pidana psikotropika
Pasal 70
Tindak Pidana Psikotropika yang dilakukan oleh Korporasi
Pasal 71
permufakatan jahat dalam tindak pidana psikotropika
Pasal 72
tindak pidana psikotropika dilakukan dengan menggunakan anak dan belum menikah atau orang yang dibawah pengampunan atau ketika melakukan tindak pidana belum lewat dua tahun sejak selesai menjalani pidana
Buku Psikotropika Digital
Ketentuan Pidana Diluar KUHP