BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

UU Psikotropika

Ketentuan Pidana ini BERLAKU

Pasal 70

UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika

Jika tindak pidana psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 63, dan Pasal 64 dilakukan oleh korporasi, maka disamping dipidananya pelaku tindak pidana, kepada korporasi dikenakan pidana denda sebesar 2 (dua) kali pidana denda yang berlaku untuk tindak pidana tersebut dan dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Mengalami perubahan berdasarkan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 menjadi UU

Berdasarkan ketentuan Pasal 62 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU RI Nomor 6 Tahun 2023, pada pokoknya menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika mengalami perubahan yakni Pasal 5, Pasal 9, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22.
Sedangkan khusus mengenai ketentuan Pasal 70 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tidak mengalami perubahan.

Catatan Penulis