Barangsiapa tidak melaporkan adanya penyalahgunaan dan/atau pemilikan psikotropika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Penjelasan :
Cukup jelas.
Berdasarkan ketentuan Pasal 62 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU RI Nomor 6 Tahun 2023, pada pokoknya menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika mengalami perubahan yakni Pasal 5, Pasal 9, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22.
Sedangkan khusus mengenai ketentuan Pasal 65 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Lampiran I angka 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Ancaman pidana dalam Pasal 65 tersebut berubah menjadi sebagai berikut :
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori II.