BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

UU Psikotropika

Ketentuan Pidana ini BERLAKU

Pasal 63

UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika

(1)

Barangsiapa :

a.

melengkapi pengangkutan psikotropika tanpa dilengkapi dokumen pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; atau

b.

melakukan perubahan negara tujuan ekspor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;atau

c.

melakukan pengemasan kembali psikotropika tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Penjelasan :
Cukup jelas.

(2)

Barangsiapa :

a.

tidak mencantumkan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atau

b.

mencantumkan tulisan berupa keterangan dalam label yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat ; atau

c.

mengiklankan psikotropika selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1); atau

d.

melakukan pemusnahan psikotropika tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) atau Pasal 53 ayat (3);

dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupaiah).

Penjelasan :
Cukup jelas.

Mengalami perubahan berdasarkan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 menjadi UU

Berdasarkan ketentuan Pasal 62 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU RI Nomor 6 Tahun 2023, pada pokoknya menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika mengalami perubahan yakni Pasal 5, Pasal 9, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22.
Sedangkan khusus mengenai ketentuan Pasal 63 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tidak mengalami perubahan.

Mengalami perubahan berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Berdasarkan Lampiran I angka 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Ancaman pidana dalam Pasal 63 tersebut berubah menjadi sebagai berikut :

Pasal 63 ayat (1)

pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III

Pasal 63 ayat (2)

pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV