(1)
Kepada warga negara asing yang melakukan tindak pidana psikotropika dan telah selesai menjalani hukuman pidana dengan putusan pengadilan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dilakukan pengusiran keluar wilayah negara Republik Indonesia.
(2)
Warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat kembali ke Indonesia setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan putusan pengadilan.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Berdasarkan ketentuan Pasal 62 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU RI Nomor 6 Tahun 2023, pada pokoknya menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika mengalami perubahan yakni Pasal 5, Pasal 9, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22.
Sedangkan khusus mengenai ketentuan Pasal 67 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tidak mengalami perubahan.