BuPinsa
Buku Pintar Adhyaksa
Buku Pornografi Manual
Pasal 29
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dengan pengacuan ke Pasal 407 ayat (1) KUHP
Pasal 30
menyediakan jasa pornografi
Pasal 31
meminjamkan atau mengunduh pornografi
Pasal 32
memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi
Pasal 33
mendanai atau memfasilitasi dalam tindak pidana pornografi
Pasal 34
sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi
Pasal 35
menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi
Pasal 36
mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya
Pasal 37
melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek dalam tindak pidana pornografi
Pasal 38
mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan, atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi
Pasal 39
Tindak pidana pornografi adalah kejahatan
Pasal 40
tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya
Pasal 41
Pidana tambahan bagi pelakunya Korporasi
Buku Pornografi Digital
Ketentuan Pidana Diluar KUHP