Berdasarkan Lampiran I angka 63 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Ancaman pidana dalam Pasal 31 tersebut berubah menjadi sebagai berikut :
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.