BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

UU Pornografi

Ketentuan Pidana ini BERLAKU

Pasal 41

UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenai pidana tambahan berupa :
a. pembekuan izin usaha;
b. pencabutan izin usaha;
c. perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan
d. pencabutan status badan hukum.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Catatan Penulis