BuPinsa
Buku Pintar Adhyaksa
Buku Korupsi Manual
Pasal 2
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, pengacuan ke Pasal 603 KUHP
Pasal 3
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, pengacuan ke Pasal 604 KUHP
Pasal 4
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku
Pasal 5
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, pengacuan ke Pasal 605 KUHP
Pasal 6
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim atau advokat
Pasal 7
pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang
Pasal 8
pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang
Pasal 9
pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar
Pasal 10
pegawai negeri yang menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar
Pasal 11
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, pengacuan ke Pasal 606 ayat (2) KUHP
Pasal 12
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji
Pasal 12A
tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
Pasal 12B
gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
Pasal 12C
penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 13
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, pengacuan ke Pasal 606 ayat (1) KUHP
Pasal 14
orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi
Pasal 15
orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi
Pasal 16
orang di luar wilayah negara Republik Indonesia yang memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terjadi` tindak pidana korupsi
Pasal 17
selain pidana penjara dan denda, dapat dijatuhi pidana tambahan
Pasal 18
pidana tambahan dalam tindak pidana korupsi
Pasal 19
pihak ketiga dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan atas perampasan barang kepunyaannya
Pasal 20
tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi
Pasal 21
sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
Pasal 22
sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
Pasal 23
pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Pasal 24
saksi yang menyebut nama atau alamat pelapor dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan
Buku Korupsi Digital
Ketentuan Pidana Diluar KUHP