Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Berdasarkan Pasal I UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dan penjelasan pasal dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengalami perubahan, diantaranya Ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, rumusannya diubah dengan tidak mengacu pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tetapi langsung menyebutkan unsur-unsur yang terdapat dalam masing-masing pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang diacu, sehingga rumusan Pasal 11 selengkapnya berbunyi :
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Pasal 622 ayat (1) huruf l UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berbunyi : Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 622 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berbunyi :
Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 603;
b.
Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 604;
c.
Pasal 5 pengacuannya diganti dengan Pasal 605;
d.
Pasal 11 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (2);
e.
Pasal 13 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (1);
Penjelasan :
Cukup jelas.
Pasal 622 ayat (1) huruf l UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berbunyi : Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 622 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berbunyi :
Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 603;
b.
Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 604;
c.
Pasal 5 pengacuannya diganti dengan Pasal 605;
d.
Pasal 11 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (2);
e.
Pasal 13 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (1);
Penjelasan :
Cukup jelas.