BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

UU Korupsi

Ketentuan Pidana ini BERLAKU

Pasal 4

UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Penjelasan :
Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.

Mengalami perubahan berdasarkan UU RI Nomor 20 Tahun 2001

Berdasarkan Pasal I  UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan bahwa Beberapa ketentuan dan penjelasan pasal dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengalami perubahan.
Namun khusus untuk Pasal 4, tidak mengalami perubahan.