BuPinsa
Buku Pintar Adhyaksa
Buku Konservasi SDAHE Manual
Pasal 40
tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang dilakukan perseorangan dan korporasi terkait Pasal 19 ayat (2)
Pasal 40A
tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang dilakukan perseorangan dan korporasi terkait Pasal 21 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 23 ayat (2)
Pasal 40B
tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang dilakukan perseorangan dan korporasi terkait Pasal 33 ayat (2)
Pasal 40C
tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dilakukan oleh, untuk, dan / atau atas nama suatu Korporasi dikenakan terhadap Korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan / atau pemilik manfaat Korporasi dan pidana tambahan bagi korporasi
Buku Konservasi SDAHE Digital
Ketentuan Pidana Diluar KUHP