BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

UU Konservasi SDAHE

Ketentuan Pidana ini BERLAKU

Pasal 40C

UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Berdasarkan ketentuan Pasal I Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya mengalami perubahan yakni Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5A, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36A, Pasal 37, Pasal 39, Pasal 39A, Pasal 39B, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 43A dan Pasal 43B.
Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 40A, Pasal 40B, dan Pasal 40C sehingga Pasal 40C berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40C

(1)

Dalam hal tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dilakukan oleh, untuk, dan / atau atas nama suatu Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 40A ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), dan Pasal 40B ayat (3) dan ayat (4), pertanggungiawaban atas tindak pidananya dikenakan terhadap Korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan / atau pemilik manfaat Korporasi.

(2)

Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pasal 40A, dan Pasal 40B dapat ditambah l/3 (satu per tiga) jika dilakukan dengan sarana teknologi informasi.

(3)

Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 40A ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), dan Pasal 40B ayat (3) dan ayat (4), Korporasi dijatuhi pidana tambahan berupa:

a.

pembayaran ganti rugi;

b.

biaya pemulihan ekosistem Kawasan Suaka Alam dan / atau Kawasan Pelestarian Alam;

c.

biaya rehabilitasi, translokasi, dan pelepasliaran Satwa ke Habitat asli;

d.

biaya pemeliharaan Tumbuhan dan / atau Satwa yang tidak dapat dikembalikan ke Habitat asli;

e.

perampasan Tumbuhan dan / atau Satwa atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;

f.

pengumuman putusan pengadilan;

g.

pencabutan izin tertentu;

h.

pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;

i.

penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan / atau kegiatan usaha;

j.

pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha; dan / atau

k.

pembubaran Korporasi.

(4)

Pidana Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g, huruf i, dan huruf j dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.

(5)

Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf e, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi.

Penjelasan :
Cukup jelas.