BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

UU Konservasi SDAHE

Ketentuan Pidana ini BERLAKU

Pasal 40

UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

(1)

Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Penjelasan :
Cukup jelas.

(2)

Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Penjelasan :
Cukup jelas.

(3)

Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00  (seratus juta rupiah).

Penjelasan :
Cukup jelas.

(4)

Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Penjelasan :
Cukup jelas.

(5)

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4) adalah pelanggaran.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Mengalami perubahan berdasarkan UU RI No. 32 Tahun 2024

Berdasarkan ketentuan Pasal I Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya mengalami perubahan yakni Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5A, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36A, Pasal 37, Pasal 39, Pasal 39A, Pasal 39B, Pasal 40, Pasal 40A, Pasal 40B, Pasal 40C, Pasal 41, Pasal 43A dan Pasal 43B.
Khusus mengenai ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi :

(1)

Orang perseorangan yang melakukan kegiatan :

a.

mengurangi luas Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a;

b.

menghilangkan dan / atau menurunkan fungsi Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b;

c.

melakukan pembakaran di Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c;

d.

mengakibatkan perubahan bentang alam di Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d; dan/atau

e.

melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf e,

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 11 (sebelas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori VII.

(2)

Orang perseorangan yang melakukan kegiatan :

a.

menambah jenis Tumbuhan dan Satwa lain yang tidak asli di Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f;

b.

mengambil dan / atau memindahkan benda apa puo, baik hidup maupun mati yang secara alami berada di dalam Kawasan Suaka Alam, kecuali kegiatan pembinaan Habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf g; dan/atau

c.

memasukkan jenis Tumbuhan dan / atau Satwa yang tidak asli ke dalam Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf h,

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori VI.

(3)

Korporasi yang melakukan kegiatan :

a.

mengurangi luas Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a;

b.

menghilangkan dan / atau menurunkan fungsi Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b;

c.

melakukan pembakaran di Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c;

d.

melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan bentang alam di Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d; dan/atau

e.

melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf e,

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VIII.

(4)

Korporasi yang melakukan kegiatan :

a.

menambah jenis Tumbuhan dan Satwa lain yang tidak asli di Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f;

b.

mengambil dan / atau memindahkan benda apa puo, baik hidup maupun mati yang secara alami berada di dalam Kawasan Suaka Alam, kecuali kegiatan pembinaan Habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf g; dan/atau

c.

memasukkan jenis Tumbuhan dan / atau Satwa yang tidak asli ke dalam Kawasan Suaka Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf h,

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VIII.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Mengalami perubahan berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Berdasarkan Lampiran I angka 183 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Ancaman pidana dalam Pasal 40 tersebut berubah menjadi sebagai berikut : 

Pasal 40 ayat (1)

dipidana dengan pidana penjara paling lama 11 (sebelas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI

Pasal 40 ayat (2)

dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI

Pasal 40 ayat (3)

dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII

Pasal 40 ayat (4)

dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII