Berdasarkan ketentuan Pasal I Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya mengalami perubahan yakni Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5A, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36A, Pasal 37, Pasal 39, Pasal 39A, Pasal 39B, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 43A dan Pasal 43B.
Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 40A, Pasal 40B, dan Pasal 40C sehingga Pasal 40B berbunyi sebagai berikut:
(1)
Orang perseorangan yang melakukan kegiatan :
a.
mengurangi luas Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a;
b.
menghilangkan dan / atau menurunkan fungsi Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b;
c.
melakukan pembakaran di Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c;
d.
melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan bentang alam di Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf d; dan / atau
e.
melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori VI.
(2)
Orang perseorangan yang melakukan kegiatan :
a.
menambah jenis Tubuhan dan Satwa lain yang tidak asli di Kawasan Pelestarian Alam, kecuali di Taman Hutan Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf f;
b.
mengambil dan / atau memindahkan benda apa puo, baik hidup maupun mati yang secara alamiah berada di dalam Kawasan Pelestarian Alam, kecuali kegiatan pembinaan Habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf g; dan / atau
c.
memasukkan jenis Tumbuhan dan / atau Satwa yang tidak asli ke dalam Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori VI.
(3)
Korporasi yang melakukan kegiatan :
a.
mengurangi luas Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a;
b.
menghilangkan dan / atau menurunkan fungsi Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b;
c.
melakukan pembakaran di Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c;
d.
melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan bentang alam di Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf d; dan / atau
e.
melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VIII.
(4)
Korporasi yang melakukan kegiatan :
a.
menambah jenis Tumbuhan dan Satwa lain yang tidak asli di Kawasan Pelestarian Alam, kecuali di Taman Hutan Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf f;
b.
mengambil dan / atau memindahkan benda apa pun, baik hidup maupun mati yang secara alamiah berada di dalam Kawasan Pelestarian Alam, kecuali kegiatan pembinaan Habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf g; dan / atau
c.
memasukkan jenis Tumbuhan dan / atau Satwa yang tidak asli ke dalam Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Berdasarkan Lampiran I angka 183 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Ancaman pidana dalam Pasal 40B tersebut berubah menjadi sebagai berikut :
Pasal 40B ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI.
Pasal 40B ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI.
Pasal 40B ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII.
Pasal 40B ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII.