BuPinsa
Buku Pintar Adhyaksa
Buku Sumber Daya Air Manual
Pasal 68
melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan Sumber Air dan prasarananya dan/atau pencemaran Air
Pasal 69
dengan sengaja mengganggu upaya pengawetan Air, menggunakan Sumber Daya Air yang menimbulkan kerusakan pada Sumber Air, lingkungan dan / atau Prasarana Sumber Daya Air
Pasal 70
dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada Sumber Air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah
Pasal 71
karena kelalaiannya melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya kondisi tata Air Daerah Aliran Sungai, kerusakan Sumber Air dan prasarananya
Pasal 72
karena kelalaiannya mengganggu upaya pengawetan Air, melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan Prasarana Sumber Daya Air
Pasal 73
karena kelalaiannya melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada Sumber Air tanpa izin
Pasal 74
Dalam hal tindak pidana Sumber Daya Air dilakukan oleh badan usaha, pemberi perintah dan / atau pimpinan badan usaha
Buku SDA (Air) Digital
Ketentuan Pidana Diluar KUHP