Setiap Orang yang dengan sengaja :
a.
melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada Sumber Air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3);
b.
menyewakan atau memindahtangankan, baik sebagian maupun keseluruhan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha atau izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4); atau
c.
melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat(2)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Penjelasan :
Cukup jelas.
Berdasarkan ketentuan Pasal 53 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU RI Nomor 6 Tahun 2023, pada pokoknya menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mengalami perubahan dan penambahan yakni Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 38, Pasal 40, Pasal 40A, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 56, Pasal 70, Pasal 73 dan Pasal 75A.
Pasal 70 UU RI Nomor 17 Tahun 2019 berubah menjadi berbunyi sebagai berikut :
Setiap Orang yang dengan sengaja :
a.
melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya air dan nonkonstruksi pada Sumber Air tanpa memperoleh Perizinan Berusaha atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3);
b.
melakukan kegiatan Pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa kegiatan pengalihan alur sungai tanpa memperoleh persetujuan pengalihan alur sungai dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (4);
c.
menyewakan atau memindahtangankan, baik sebagian maupun keseluruhan Perizinan Berusaha atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4); atau
d.
melakukan penggunaan Sumber Daya Air tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Penjelasan :
Cukup jelas.
Berdasarkan ketentuan Pasal 43A ayat (2) UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pada pokoknya menyebutkan bahwa sejak berlakunya UU RI Nomor 32 Tahun 2024 (tanggal 7 Agustus 2024), Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c UU RI Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sedangkan khusus mengenai ketentuan Pasal 70 UU RI Nomor 17 Tahun 2019, tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Lampiran I angka 165 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Ancaman pidana dalam Pasal 70 tersebut berubah menjadi sebagai berikut :
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori III.