BuPinsa
Buku Pintar Adhyaksa
Buku Kesehatan Manual
Pasal 427
perempuan yang melakukan aborsi
Pasal 428
melakukan aborsi terhadap seorang perempuan
Pasal 429
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan aborsi
Pasal 430
menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif
Pasal 431
memperjualbelikan darah manusia
Pasal 432
mengomersialkan pelaksanaan transplantasi organ atau jaringan tubuh
Pasal 433
melakukan bedah plastik rekonstruksi dan estetika
Pasal 434
melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan, dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap penderita gangguan jiwa
Pasal 435
memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar
Pasal 436
tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian
Pasal 437
memproduksi, memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 438
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis, dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap Pasien yang dalam keadaan Gawat Darurat
Pasal 439
bukan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan melakukan praktik sebagai Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki SIP
Pasal 440
Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat
Pasal 441
menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat yang bersangkutan adalah Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/ atau SIP
Pasal 442
mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP
Pasal 443
Nakhoda, kapten penerbang, atau pengemudi kendaraan darat yang menurunkan atau menaikkan orang dan/ atau barang sebelum mendapat surat persetujuan dari kementerian
Pasal 444
melakukan pemalsuan Dokumen Karantina Kesehatan atau menggunakan Dokumen Karantina Kesehatan
Pasal 445
melakukan kegiatan menyebarluaskan bahan yang mengandung penyebab penyakit dan / atau agen biologi penyebab penyakit dan masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah
Pasal 446
tidak mematuhi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah dan/ atau dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah
Pasal 447 dan Pasal 448
tindak pidana di bidang kesehatan yang dilakukan korporasi
Buku Kesehatan Digital
Ketentuan Pidana Diluar KUHP