BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

UU Kesehatan

Ketentuan Pidana ini TIDAK BERLAKU

Pasal 431

UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Setiap Orang yang memperjualbelikan darah manusia dengan alasan apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Penjelasan :
Cukup jelas.

TIDAK BERLAKU berdasarkan Pasal 455 UU RI. No. 17 Tahun 2023

Pasal 431 ini TIDAK BERLAKU berdasarkan atas Pasal 455 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyebutkan bahwa : Ketentuan dalam Pasal 427, Pasal 428, Pasal 429, Pasal 431, dan Pasal 432 berlaku sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Oleh karena Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sudah berlaku sejak tanggal 02 Januari 2026 maka, pasal ini menjadi tidak berlaku.

Catatan Penulis