BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

UU Kesehatan

Ketentuan Pidana ini BERLAKU

Pasal 435

UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Penjelasan :
Cukup jelas.

Mengalami perubahan berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Berdasarkan Lampiran I angka 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Ancaman pidana dalam Pasal 435 tersebut berubah menjadi sebagai berikut : 
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak kategori VI.