BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP 2025

Pelaksanaan Putusan Pengadilan

Pasal 342

(1)

Pelalsanaan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Penuntut Umum.

(2)

Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim panitera kepada Penuntut Umum, Penyidik, pelapor / Korban / Keluarga Korban / Advokat Korban, secara elektronik dan / atau secara langsung.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 343

Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus terhadap Terpidana orang perseorangan dan Korporasi, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 344

(1)

Jika Terpidana dipidana penjara dan kemudian dijatuhi pidana yang sejenis sebelum Terpidana menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, pidana tersebut dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan lebih dahulu.

Penjelasan :
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa pidana yang dijatuhkan berturut-turut tersebut ditetapkan untuk dijalani oleh Terpidana secara berkesinambungan antara menjalani pidana yang satu dengan yang lain.

(2)

Pelaksanaan Pidana Penjara dilakukan di lembaga pemasyarakatan yang menyelenggarakan sistem dan fungsi pemasyarakatan.

Penjelasan :
Cukup jelas.

(3)

Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembinaan terhadap narapidana.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 345

(1)

Jika Putusan Pengadilan menjatuhkan putusan pidana denda, Terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan untuk membayar denda tersebut, kecuali dalam putusan acara pemeriksaan cepat yang harus seketika dilunasi.

(2)

Dalam hal terdapat alasan yang kuat, jangka waktu sebagaimana dimakud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan.

(3)

Jika Putusan Pengadilan menetapkan barang bukti dirampas untuk negzrra, selain pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Penuntut Umum menguasakan benda tersebut kepada kantor lelang negara dan dalam waktu 3 (tiga) bulan dilelang yang hasilnya dimasukkan ke kas negara sebagai hasil penegakan hukum.

(4)

Dalam hal pengadilan menetapkan putusan mengenai pemulihan aset kepada Korban atau yang berhak, Penuntut Umum harus segera melakukan pengembalian aset yang telah dirampas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waltu 3 (tiga) bulan.

(5)

Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat diperpanjang untuk paling lama I (satu) bulan.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 346

(1)

Terpidana dapat mengajukan permohonan angsuran pidana denda paling lama 6 (enam) bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2)

Dalam hal denda tidak dibayar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jaksa melakukan : 
a. Penyitaan harta benda atau pendapatan Terpidana atas izin ketua pengadilan negeri; 
b. pelelangan barang sitaan dengan bantuan kantor lelang negara; dan/ atau 
c. pengajuan pidana pengganti sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(3)

Harta benda milik Terpidana yang tidak dapat disita meliputi barang yang diperlukan untuk hidup layak dan bekerja, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara eksekusi pidana denda diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 347

(1)

Dalam hal pengadilan menjatuhkan juga putusan ganti rugi, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai pelalsanaan pidana denda secara mutatis mutandis.

(2)

Penuntut Umum wajib menyerahkan ganti rrgi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Korban paling lama 1 (satu) Hari setelah ganti rugi diterima.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Dasar hukum = Bab XIX KUHAP 2025