Jika dalam satu perkara Terpidana lebih dari 1 (satu) orang, biaya perkara dan / atau Ganti Rugi dibebankan kepada Terpidana bersama-sama secara berimbang.
Penjelasan :
Dikarenakan Terdakwa bersama-sama dijatuhi pidana karena dipersalahkan melakukan tindak pidana dalam satu perkara, wajar jika biaya perkara dan/atau ganti rugi ditanggung bersama secara berimbang.
(1)
Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana pengawasan, pelaksanaan putusan pidana pengawasan dilakukan oleh Jaksa dan pembimbingan terhadap Terpidana dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “Terpidana” adalah klien pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan.
(2)
Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana kerja sosial, pelaksanaan putusan pidana kerja sosial dilakukan oleh Jaksa dan pembimbingan terhadap Terpidana dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(3)
Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan tindakan, pelaksanaan putusan tindakan dilakukan oleh Jaksa dan pembimbingan terhadap Terpidana dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau lembaga lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(1)
Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pencabutan hak tertentu terhadap Terpidana, lembaga terkait wajib melaksanakan putusan tersebut tanpa terkecuali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim panitera kepada lembaga terkait secara elektronik dan/ atau secara langsung.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(1)
Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat, pelalsanaan pemenuhan kewajiban adat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal pemenuhan kewajiban adat tidak terpenuhi, Terpidana wajib membayar ganti rugi.
(3)
Ganti rugi dalam rangka tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibayarkan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(4)
Pembayaran ganti rugi tersebut harus dibuat secara tertulis dalam bentuk berita acara serah terima ditandatangani oleh Terpidana dan perwakilan adat serta disaksikan minimal oleh 2 (dua) orang saksi.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(1)
Dalam hal pengadilan menjatuhkan putusan pidana tambahan kepada Korporasi, pelaksanaan pidana tambahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(2)
Dalam hal pelaksanaan pidana tambahan oleh Korporasi tidak terpenuhi, Penuntut Umum dapat menyita kekayaan atau pendapatan Korporasi dan melakukan pelelangan atas izin ketua pengadilan dengan bantuan kantor lelang negara dalam waktu 3 (tiga) bulan.
Penjelasan :
Jangka waktu 3 (tiga) bulan dimaksudkan untuk memperhatikan hal yang tidak mungkin diatasi pengaturannya dalam waktu singkat.
(3)
Hasil pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukkan ke kas negara.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(4)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang untuk paling lama 1(satu) bulan.
Penjelasan :
Perpanjangan waktu dimaksudkan untuk tetap dijaga agar pelaksanaan lelang tersebut tidak ditunda.
Dasar hukum = Bab XIX KUHAP 2025