Pidana tambahan terhadap Korporasi dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(1)
Dalam hal Korporasi dikenai pidana tambahan berupa perampasan barang yang diperoleh dari tindak pidana, perampasan barang dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
(2)
Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.
(3)
Dalam hal terdapat keuntungan berupa harta benda Korporasi yang timbul dari hasil tindak pidana maka seluruh keuntungan tersebut disita untuk negara.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(1)
Korporasi yang dikenai pidana tambahan berupa ganti rugi atau Restitusi, tata cara pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal Korporasi dikenai pidana tambahan berupa ganti rugi atau Restitusi, pembayaran ganti rugi atau Restitusi dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
(3)
Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (21 dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Dalam hal Korporasi tidak membayar ganti rugi atau Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), harta benda Korporasi disita oleh Jaksa atas bin ketua pengadilan negeri dan dilelang dengan bantuan kantor lelang negara untuk membayar ganti rugi atau Restitusi.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan pidana tambahan terhadap Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 sampai dengan Pasal 340 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Dasar hukum = Bab XVIII Bagian Kesembilan KUHAP 2025