BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP 2025

Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Pemeriksaan di Sidang Pengadilan

Pasal 87

Dalam hal mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 86 tidak dapat dilakukan, penerapan mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan melalui Putusan Pengadilan dan pelaksanaan Putusan Pengadilan.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Pasal 88

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 87 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Dasar hukum = Bab IV Bagian Keempat KUHAP 2025