(1)
Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penuntutan dilakukan melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan Penuntut Umum.
(2)
Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh Tersangka, Korban, dan Penuntut Umum.
(3)
Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penuntut Umum menerbitkan surat ketetapan penghentian Penuntutan.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(1)
Surat ketetapan penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri.
(2)
Penetapan ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Penuntut Umum kepada Penyidik.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Dasar hukum = Bab IV Bagian Ketiga KUHAP 2025