Bentuk Upaya Paksa meliputi :a. PenetapanTersangka;b. Penangkapan;c. Penahanan;d. Penggeledahan;e. Penyitaan;f. Penyadapan;g. pemeriksaan surat;h. Pemblokiran; dani. larangan bagi Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia.
Penjelasan :Cukup jelas.
Dasar hukum = Bab V Bagian Kesatu KUHAP 2025