BuPinsa
Buku Pintar Adhyaksa
Buku ITE Manual
Pasal 45
sebagian berlaku dan sebagian tidak berlaku, dengan pengacuan ke Pasal 243 KUHP, Pasal 407 KUHP dan Pasal 441 KUHP
Pasal 46
tidak berlaku, dengan pengacuan ke Pasal 332 KUHP
Pasal 47
tidak berlaku, dengan pengacuan ke Pasal 258 ayat (2) KUHP
Pasal 48
mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan atau mentransfer, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
Pasal 49
melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya
Pasal 50
memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki perangkat keras atau perangkat lunak Komputer sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu
Pasal 51
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik
Pasal 52
melakukan tindak pidana yang menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak, yang menyangkut Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah, yang menyangkut pelakunya korporasi
Buku ITE Digital
Ketentuan Pidana Diluar KUHP