(1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)
(3)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
Penjelasan :
Cukup jelas.
Berdasarkan ketentuan Pasal I Undang – Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada pokoknya menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengalami perubahan yakni Pasal 1, Pasal 5, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 31, Pasal 40, Pasal 43, Pasal 45, Pasal 45A dan Pasal 45B.
Khusus mengenai Pasal 46, tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Pasal 622 ayat (1) huruf r UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (2), Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan Pasal 622 ayat (10) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana terhadap informatika dan elektronika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 407;
b.
Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) pengacuannya diganti dengan Pasal 441;
c.
Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 243;
d.
Pasal 30 dan Pasal 46 pengacuannya diganti dengan Pasal 332; dan
e.
Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 47 pengacuannya diganti dengan Pasal 258 ayat (2).
Penjelasan :
Cukup jelas.
Berdasarkan ketentuan Pasal I Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada pokoknya menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengalami perubahan yakni Pasal 5, Pasal 13, Pasal 13A, Pasal 15, Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 17, Pasal 18A, Pasal 27, Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 36, Pasal 40, Pasal 40A, Pasal 43, Pasal 45, Pasal 45A dan Pasal 45B.
Khusus mengenai Ketentuan Pasal 46 tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Pasal 622 ayat (1) huruf r UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (2), Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan Pasal 622 ayat (10) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana terhadap informatika dan elektronika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 407;
b.
Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) pengacuannya diganti dengan Pasal 441;
c.
Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 243;
d.
Pasal 30 dan Pasal 46 pengacuannya diganti dengan Pasal 332 KUHP (mengalami perubahan berdasarkan Bab III Pasal VII angka 35 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana); dan
e.
Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 47 pengacuannya diganti dengan Pasal 258 ayat (2).
Penjelasan :
Cukup jelas.