BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

UU Korupsi

Ketentuan Pidana ini BERLAKU

Pasal 24

UU RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Saksi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000,000 (seratus lima puluh juta rupiah).

Penjelasan :
Cukup jelas.

UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Berdasarkan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada pokoknya menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dan penjelasan pasal dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengalami perubahan, namun untuk ketentuan Pasal 24 tidak mengalami perubahan.

Mengalami perubahan berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Berdasarkan Lampiran I angka 18 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Ancaman pidana dalam Pasal 24 tersebut berubah menjadi sebagai berikut : 
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori III.