BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

UU Korupsi

Ketentuan Pidana ini BERLAKU

Pasal 23

UU RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dalam perkara korupsi, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Penjelasan :
Cukup jelas.

UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Berdasarkan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada pokoknya menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dan penjelasan pasal dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengalami perubahan, namun untuk ketentuan Pasal 23 tidak mengalami perubahan.

Mengalami perubahan berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Berdasarkan Lampiran I angka 18 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Ancaman pidana dalam Pasal 23 tersebut berubah menjadi sebagai berikut : 
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V.