Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “ketentuan yang berlaku dalam Undang-undang ini” adalah baik hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil.
Berdasarkan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada pokoknya menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dan penjelasan pasal dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengalami perubahan, namun untuk ketentuan Pasal 14 tidak mengalami perubahan.