BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

UU Korupsi

Ketentuan Pidana ini TIDAK BERLAKU

Pasal 5

UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Mengalami perubahan berdasarkan UU RI Nomor 20 Tahun 2001

Berdasarkan Pasal I  UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dan penjelasan pasal dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengalami perubahan, diantaranya Ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, rumusannya diubah dengan tidak mengacu pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tetapi langsung menyebutkan unsur-unsur yang terdapat dalam masing-masing pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang diacu, sehingga rumusan Pasal 5 selengkapnya berbunyi :

(1)

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :

a.

memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b.

memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Penjelasan :
Cukup jelas.

(2)

Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “penyelenggara negara” dalam Pasal ini adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pengertian “penyelenggara negara” tersebut berlaku pula untuk pasal-pasal berikutnya dalam Undang-undang ini.

TELAH DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pasal 622 ayat (1) huruf l UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berbunyi : Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 622 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berbunyi :
Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut :

a.

Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 603;

b.

Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 604;

c.

Pasal 5 pengacuannya diganti dengan Pasal 605;

d.

Pasal 11 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (2);

e.

Pasal 13 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (1);

Penjelasan :
Cukup jelas.

TELAH DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pasal 622 ayat (1) huruf l UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berbunyi : Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 622 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berbunyi :
Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut :

a.

Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 603;

b.

Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 604;

c.

Pasal 5 pengacuannya diganti dengan Pasal 605;

d.

Pasal 11 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (2);

e.

Pasal 13 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (1);

Penjelasan :
Cukup jelas.