BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

UU Korupsi

Ketentuan Pidana ini TIDAK BERLAKU

Pasal 3

UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Penjelasan :
Kata “dapat” dalam ketentuan ini diartikan sama dengan Penjelasan Pasal 2.

Mengalami perubahan berdasarkan UU RI Nomor 20 Tahun 2001

Berdasarkan Pasal I  UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan bahwa Beberapa ketentuan dan penjelasan pasal dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengalami perubahan.
Namun khusus untuk Pasal 3, tidak mengalami perubahan.

TELAH DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pasal 622 ayat (1) huruf l UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berbunyi : Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 622 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berbunyi :
Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut :

a.

Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 603;

b.

Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 604;

c.

Pasal 5 pengacuannya diganti dengan Pasal 605;

d.

Pasal 11 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (2);

e.

Pasal 13 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (1);

Penjelasan :
Cukup jelas.

TELAH DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pasal 622 ayat (1) huruf l UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berbunyi : Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 622 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berbunyi :
Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut :

a.

Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 603;

b.

Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 604;

c.

Pasal 5 pengacuannya diganti dengan Pasal 605;

d.

Pasal 11 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (2);

e.

Pasal 13 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (1);

Penjelasan :
Cukup jelas.