BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

UU Pornografi

Ketentuan Pidana ini BERLAKU

Pasal 35

UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Penjelasan :
Cukup jelas.

Mengalami perubahan berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Berdasarkan Lampiran I angka 63 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Ancaman pidana dalam Pasal 35 tersebut berubah menjadi sebagai berikut : 
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VII.