BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

UU Pornografi

Ketentuan Pidana ini BERLAKU

Pasal 30

UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Penjelasan :
Cukup jelas.

Mengalami perubahan berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Berdasarkan Lampiran I angka 63 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Ancaman pidana dalam Pasal 30 tersebut berubah menjadi sebagai berikut : 
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V