BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

UU Pornografi

Ketentuan Pidana ini TIDAK BERLAKU

Pasal 29

UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Penjelasan :
Cukup jelas.

TELAH DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pasal 622 ayat (1) huruf t UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berbunyi : Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 622 ayat (12) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berbunyi :
Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf t mengacu Pasal 29 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang ini.

Penjelasan :
Cukup jelas.

TELAH DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pasal 622 ayat (1) huruf t UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berbunyi : Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 622 ayat (12) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berbunyi :
Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf t mengacu Pasal 29 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang ini.

Penjelasan :
Cukup jelas.