Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Penjelasan :
Cukup jelas.
Pasal 622 ayat (1) huruf t UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berbunyi : Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 622 ayat (12) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berbunyi :
Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf t mengacu Pasal 29 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang ini.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Pasal 622 ayat (1) huruf t UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berbunyi : Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 622 ayat (12) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berbunyi :
Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf t mengacu Pasal 29 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang ini.
Penjelasan :
Cukup jelas.