BuPinsa
Buku Pintar Adhyaksa
Buku Minerba Manual
Pasal 158
melakukan Penambangan tanpa dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat
Pasal 159
Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu
Pasal 160
mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi
Pasal 161
menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang memindahtangankan, yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan ketentuan yang ditentukan
Pasal 162
merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syaratsyarat
Pasal 163
tindak pidana yang dilakukan oleh badan hukum
Pasal 164
pidana tambahan dalam tindak pidana pertambangan mineral dan batubara
Pasal 165
Dihapus
Buku Minerba Digital
Ketentuan Pidana Diluar KUHP