Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161, dan Pasal 162 kepada pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa :
a. perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;
b. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
c. kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada pokoknya menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengalami perubahan, penghapusan dan penambahan beberapa pasal yakni Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 (dihapus), Pasal 8 (dihapus), Pasal 8A, Pasal 8B, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13 (dihapus), Pasal 14 (dihapus), Pasal 14A, Pasal 15 (dihapus), Pasal 17, Pasal 17A, Pasal 17B, Pasal 18, Pasal 21 (dihapus), Pasal 22, Pasal 22A, Pasal 27, Pasal 27A, Pasal 28, Pasal 31A, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 42A, Pasal 43 (dihapus), Pasal 44 (dihapus), Pasal 45 (dihapus), Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48 (dihapus), Pasal 51, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62A, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 70, Pasal 70A, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 75, Pasal 81 (dihapus), Pasal 82 (dihapus), Pasal 83, Pasal 83A, Pasal 83B, Pasal 86A, Pasal 86B, Pasal 86C, Pasal 86D, Pasal 86E, Pasal 86F, Pasal 86G, Pasal 86H, Pasal 87A, Pasal 87B, Pasal 87C, Pasal 87D, Pasal 89, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 93A, Pasal 93B, Pasal 93C, Pasal 96, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, Pasal 101A, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104, Pasal 104A, Pasal 104B, Pasal 105, Pasal 106, Pasal 108, Pasal 112, Pasal 112A, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 123A, Pasal 123B, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 128, Pasal 129, Pasal 133, Pasal 137A, Pasal 139, Pasal 140, Pasal 141, Pasal 141A, Pasal 142 (dihapus), Pasal 143 (dihapus), Pasal 145, Pasal 151, Pasal 152 (dihapus), Pasal 156, Pasal 157 (dihapus), Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 161A, Pasal 161B, Pasal 162, Pasal 164, Pasal 165 (dihapus), Pasal 168, Pasal 169A, Pasal 169B, Pasal 169C, Pasal 170A, Pasal 171A, Pasal 172A, Pasal 172B, Pasal 172C, Pasal 172D, Pasal 172E, Pasal 173A, Pasal 173B, Pasal 173C dan Pasal 174.
Ketentuan Pasal 164 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 161A, Pasal 161B dan Pasal 162 kepada pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa :
a. perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;
b. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
c. kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU RI Nomor 6 Tahun 2023, pada pokoknya menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara mengalami perubahan dan penambahan beberapa pasal yakni Pasal 128A dan Pasal 162.
Sedangkan khusus untuk Pasal 164, tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada pokoknya menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara mengalami perubahan dan penambahan beberapa pasal yakni Pasal 1, Pasal 5, Pasal 17, Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, Pasal 35, Penjelasan Pasal 38 huruf a, Pasal 47, Pasal 51, Pasal 51A, Pasal 51B, Pasal 60, Pasal 60A, Pasal 60B, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 75A, Pasal 100, Pasal 104A, Pasal 108, Pasal 124, Pasal 141B, Pasal 151, Pasal 169A, Pasal 171B, Pasal 171C, Pasal 172B, Pasal 173A dan Pasal 174.
Sedangkan khusus untuk Pasal 164, tidak mengalami perubahan.