BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

UU Sumber Daya Air

Ketentuan Pidana ini BERLAKU

Pasal 74

UU Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air

(1)

Dalam hal tindak pidana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha, pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dan / atau pimpinan badan usaha yang bersangkutan.

(2)

Pidana yang dikenakan terhadap badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa :

a.

pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73;

b.

pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana yang lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73; dan / atau

c.

pidana penjara terhadap pimpinan badan usaha yang besarnya sama seperti yang diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73

Penjelasan :
Cukup jelas.

Mengalami perubahan berdasarkan UU RI Nomor 32 Tahun 2024

Berdasarkan ketentuan Pasal 43A ayat (2) UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pada pokoknya menyebutkan bahwa sejak berlakunya UU RI Nomor 32 Tahun 2024 (tanggal 7 Agustus 2024), Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c UU RI Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sedangkan khusus mengenai ketentuan Pasal 74 UU RI Nomor 17 Tahun 2019, tidak mengalami perubahan.

Mengalami perubahan berdasarkan UU RI Nomor 6 Tahun 2023

Berdasarkan ketentuan Pasal 53 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU RI Nomor 6 Tahun 2023, pada pokoknya menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mengalami perubahan dan penambahan yakni Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 38, Pasal 40, Pasal 40A, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 56, Pasal 70, Pasal 73 dan Pasal 75A.
Sedangkan khusus mengenai ketentuan Pasal 74 UU RI Nomor 17 Tahun 2019, tidak mengalami perubahan.