BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

UU Kesehatan

Ketentuan Pidana ini BERLAKU

Pasal 446

UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Setiap Orang yang tidak mematuhi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah dan/ atau dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Penjelasan :
Cukup jelas.

Mengalami perubahan berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Berdasarkan Lampiran I angka 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Ancaman pidana dalam Pasal 446 tersebut berubah menjadi sebagai berikut : pidana denda paling banyak kategori III.