Nakhoda, kapten penerbang, atau pengemudi kendaraan darat yang menurunkan atau menaikkan orang dan/ atau barang sebelum mendapat surat persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (3) dengan maksud menyebarkan penyakit dan/ atau faktor risiko penyakit yang dapat menimbulkan Wabah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Penjelasan :
Cukup jelas.
Berdasarkan Lampiran I angka 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Ancaman pidana dalam Pasal 443 tersebut berubah menjadi sebagai berikut :
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak kategori VI.