BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

UU Kesehatan

Ketentuan Pidana ini BERLAKU

Pasal 442

UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Setiap Orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ atau Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Penjelasan :
Cukup jelas.

Mengalami perubahan berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Berdasarkan Lampiran I angka 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Ancaman pidana dalam Pasal 442 tersebut berubah menjadi sebagai berikut : 
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV.