BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

UU Kesehatan

Ketentuan Pidana ini BERLAKU

Pasal 437

UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

(1)

Setiap Orang yang memproduksi, memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/ atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan Kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2)

Setiap Orang yang melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Penjelasan :
Cukup jelas.

Mengalami perubahan berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Berdasarkan Lampiran I angka 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Ancaman pidana dalam Pasal 437 tersebut berubah menjadi sebagai berikut : 

Pasal 437 ayat (1)

dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Pasal 437 ayat (2)

dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.