BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

UU Kesehatan

Ketentuan Pidana ini BERLAKU

Pasal 434

UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Setiap Orang yang melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan, dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap penderita gangguan jiwa atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi penderita gangguan jiwa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Penjelasan :
Cukup jelas.

Mengalami perubahan berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Berdasarkan Lampiran I angka 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Ancaman pidana dalam Pasal 434 tersebut berubah menjadi sebagai berikut : 
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak kategori III.