Setiap Orang yang melakukan bedah plastik rekonstruksi dan estetika yang bertentangan dengan nonna yang berlaku dalam masyarakat dan ditujukan untuk mengubah identitas seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Penjelasan :
Cukup jelas.
Berdasarkan Lampiran I angka 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Ancaman pidana dalam Pasal 433 tersebut berubah menjadi sebagai berikut :
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak kategori VI.