BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

UU Kesehatan

Ketentuan Pidana ini TIDAK BERLAKU

Pasal 432

UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

(1)

Setiap Orang yang mengomersialkan atas pelaksanaan transplantasi organ atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.O00,00 (lima ratus juta rupiah).

(2)

Setiap Orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan alasan apa pun sslagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Penjelasan :
Cukup jelas.

UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Pasal 432 ini TIDAK BERLAKU berdasarkan atas Pasal 455 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyebutkan bahwa : Ketentuan dalam Pasal 427, Pasal 428, Pasal 429, Pasal 431, dan Pasal 432 berlaku sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Oleh karena Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sudah berlaku sejak tanggal 02 Januari 2026 maka, pasal ini menjadi tidak berlaku.

Catatan Penulis