(1)
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428 pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
(2)
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabuturn hak tertentu yaitu :
a.
hak memegang jabatan publik pada umumnya atau jabatan tertentu; dan/ atau
b.
hak menjalankan profesi tertentu.
(3)
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 tidak dipidana.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Pasal 429 ini TIDAK BERLAKU berdasarkan atas Pasal 455 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyebutkan bahwa : Ketentuan dalam Pasal 427, Pasal 428, Pasal 429, Pasal 431, dan Pasal 432 berlaku sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Oleh karena Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sudah berlaku sejak tanggal 02 Januari 2026 maka, pasal ini menjadi tidak berlaku.