(1)
Setiap Orang yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 terhadap seorang perempuan :
a.
dengan persetujuan perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; atau
b.
tanpa persetujuan perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(2)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan kematian perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
(3)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengakibatkan kematian perempuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Penjelasan :
Cukup jelas.
Pasal 428 ini TIDAK BERLAKU berdasarkan atas Pasal 455 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyebutkan bahwa : Ketentuan dalam Pasal 427, Pasal 428, Pasal 429, Pasal 431, dan Pasal 432 berlaku sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Oleh karena Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sudah berlaku sejak tanggal 02 Januari 2026 maka, pasal ini menjadi tidak berlaku.