Setiap Orang yang menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.00O,00 (lima puluh juta rupiah).
Penjelasan : Cukup jelas.
Mengalami perubahan berdasarkan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Berdasarkan Lampiran I angka 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Ancaman pidana dalam Pasal 430 tersebut berubah menjadi sebagai berikut : pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak kategori II.