(1)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(2)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(3)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.
Penjelasan :
Cukup jelas.
(4)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Penjelasan :
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghukum setiap perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 yang dilakukan oleh korporasi (corporate crime) dan/atau oleh pengurus dan/atau staf yang memiliki kapasitas untuk :
a. mewakili korporasi;
b. mengambil keputusan dalam korporasi;
c. melakukan pengawasan dan pengendalian dalam korporasi;
d. melakukan kegiatan demi keuntungan korporasi.
Berdasarkan ketentuan Pasal I Undang – Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada pokoknya menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengalami perubahan yakni Pasal 1, Pasal 5, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 31, Pasal 40, Pasal 43, Pasal 45, Pasal 45A dan Pasal 45B.
Khusus mengenai Pasal 52, tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan ketentuan Pasal I Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada pokoknya menyebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengalami perubahan yakni Pasal 5, Pasal 13, Pasal 13A, Pasal 15, Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 17, Pasal 18A, Pasal 27, Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 36, Pasal 40, Pasal 40A, Pasal 43, Pasal 45, Pasal 45A dan Pasal 45B.
Khusus mengenai Ketentuan Pasal 52 tidak mengalami perubahan.